Langkah 1 dari 4

Pilih Jenis Badan atau Pribadi

(*)Isian wajib diisi

Langkah 2 dari 4

Isi informasi pribadi pemilik / pendaftar


WNI WNA

KTP NIB
(*)Isian wajib diisi

Langkah 3 dari 4

Isi informasi badan usaha / merk usaha anda

Berkas Perizinan**

Tambah Perizinan
*
*
*
*
(*)Isian wajib diisi | (**)Perizinan disesuaikan dengan jenis Pribadi atau Badan

Langkah 4 dari 4

Informasi tambahan

Ya Tidak
Insidentil adalah kewajiban pajak yang muncul karena